Diperiksa Paksa Kompol Rossa, Staf Hasto Mengadu ke Komnas HAM

jpnn.com, JAKARTA - Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi resmi membuat aduan ke Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6) terhadap dugaan pelanggaran perampasan kemerdekaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti.
Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus menyebut ulah Kompol Rossa terhadap kliennya pada Senin (10/6) kemarin masuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
Sebab, kata Petrus, Kompol Rossa memeriksa paksa Kusnadi dan menyita barang-barang milik staf Hasto itu.
"Ini merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM sehingga dilaporkan ke Komnas HAM,” kata pria berkacamata itu kepada wartawan setelah mendampingi Kusnadi membuat aduan ke Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta, pada Rabu (12/6).
Petrus berharap Komnas HAM segera menindaklanjuti aduan yang dibuat dengan memanggil saksi terkait.
“Kami meminta Komnas HAM segera mendengarkan beberapa saksi yang akan kami sampaikan kepada Komnas HAM untuk didengar, terutama teman-teman dari tim hukum Pak Hasto yang kemarin juga hadir di KPK,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu.
Petrus juga meminta Komnas HAM bila diperlukan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap tindakan Kompol Rossa yang ditugaskan di KPK.
"Sebab, penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot," kata dia.
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi resmi membuat aduan ke Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6). Soal apa?
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN
- KPK Melimpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum
- Lihat, Gubernur Herman Deru-Wagub Cik Ujang Hadiri Peluncurkan IMCP MCP 2025
- Diduga Rugikan Negara Rp 200 Miliar, KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK & Kejagung
- KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Besok, Konon untuk Menghindari Praperadilan