Diperiksa, Pegawai KPK Ajak Polisi Debat
Jumat, 11 September 2009 – 01:12 WIB
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akhirnya berhasil mendatangkan kepala biro hukum KPK Khaidir Ramli. Polisi memeriksa Khaidir selama 3,5 jam, di kantor Bareskrim Mabes Polri, di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (10/9). Namun, nampaknya penyidik dari kepolisian agak kesulitan mengorek keterangan dari Khaidir. Khaidir mengaku heran dengan langkah kepolisian ini. Kesannya, kepolisian tengah menilai wewenang yang dimiliki KPK sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Padahal, katanya, selaku aparat hukum KPK juga berwenang meminta ataupun mencabut pencekalan terhadap tersangka atau orang-orang yang dinilai terlibat korupsi.
Pasalnya, Khaidir yang juga mantan jaksa kasus Korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara ini mendebat penyidik melalui argumen-argumen hukum. Dasar yang dijadikan polisi untuk memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kepolisian ternyata hanya hasil telaahan dari pencekalan dan pencabutan cekal terhadap Djoko Chandra dan Anggoro Widjojo. Namun demikian kepolisian tetap berpendirian langkah pimpinan KPK tersebut mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:
Khaidir adalah satu dari 3 staf KPK yang kemarin diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri. Hari ini, giliran empat pimpinan KPK diperiksa kepolisian atas dasar tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akhirnya berhasil mendatangkan kepala biro hukum KPK Khaidir Ramli. Polisi memeriksa Khaidir selama 3,5 jam,
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina