Diperiksa, Pegawai KPK Ajak Polisi Debat
Jumat, 11 September 2009 – 01:12 WIB
![Diperiksa, Pegawai KPK Ajak Polisi Debat](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Diperiksa, Pegawai KPK Ajak Polisi Debat
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akhirnya berhasil mendatangkan kepala biro hukum KPK Khaidir Ramli. Polisi memeriksa Khaidir selama 3,5 jam, di kantor Bareskrim Mabes Polri, di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (10/9). Namun, nampaknya penyidik dari kepolisian agak kesulitan mengorek keterangan dari Khaidir. Khaidir mengaku heran dengan langkah kepolisian ini. Kesannya, kepolisian tengah menilai wewenang yang dimiliki KPK sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Padahal, katanya, selaku aparat hukum KPK juga berwenang meminta ataupun mencabut pencekalan terhadap tersangka atau orang-orang yang dinilai terlibat korupsi.
Pasalnya, Khaidir yang juga mantan jaksa kasus Korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara ini mendebat penyidik melalui argumen-argumen hukum. Dasar yang dijadikan polisi untuk memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kepolisian ternyata hanya hasil telaahan dari pencekalan dan pencabutan cekal terhadap Djoko Chandra dan Anggoro Widjojo. Namun demikian kepolisian tetap berpendirian langkah pimpinan KPK tersebut mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:
Khaidir adalah satu dari 3 staf KPK yang kemarin diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri. Hari ini, giliran empat pimpinan KPK diperiksa kepolisian atas dasar tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akhirnya berhasil mendatangkan kepala biro hukum KPK Khaidir Ramli. Polisi memeriksa Khaidir selama 3,5 jam,
BERITA TERKAIT
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat