Diperiksa, Pegawai KPK Ajak Polisi Debat
Jumat, 11 September 2009 – 01:12 WIB
"Hasil tiga jam diperiksa, saya sama penyidik banyak debatnya. Dia tanya soal pimpinan KPK, saya bilang lihat undang-undang," ucap Khaidir saat dihubungi wartawan.
Baca Juga:
Menurutnya, jika kepolisian tidak puas semestinya bisa menempuh jalur hukum di praperadilan, atau mengguggat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Nggak bisa KPK dinilai penegak hukum lainnya," tegas Khaidir.
Seperti diketahui, Djoko Chandra adalah Direktur Era Giat Prima yang kini diduga bermukim di Singapura karena terlibat kasus BLBI. Dalam kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh pengusaha wanita Artalyta Suryani, nama Djoko Chandra sempat muncul. Djoko Chandra yang kini buron dalam kasus cessie Bank Bali itu sempat meminta Artalyta agar ikut memantau penyidikan BLBI di Kejaksaan Agung lewat informasi dari Urip, yang kala itu menjadi salah satu penyidiknya. Karena menduga terlibat dalam kasus jaksa Urip, KPK kemudian mencekal Djoko Chandra kemudian mencabutnya akhir tahun 2008, karena dinilai tak terlibat.
Sedangkan Anggoro, tak lain adalah tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lain, pada Oktober 2008, Ketua KPK Antasari Azhar melakukan pertemuan sampai akhirnya muncul pengakuan dari Anggoro bahwa 4 pimpinan KPK lain menerima suap agar surat cekal dicabut. (pra/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akhirnya berhasil mendatangkan kepala biro hukum KPK Khaidir Ramli. Polisi memeriksa Khaidir selama 3,5 jam,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad