Diperiksa, Pegawai KPK Ajak Polisi Debat
Jumat, 11 September 2009 – 01:12 WIB

Diperiksa, Pegawai KPK Ajak Polisi Debat
"Hasil tiga jam diperiksa, saya sama penyidik banyak debatnya. Dia tanya soal pimpinan KPK, saya bilang lihat undang-undang," ucap Khaidir saat dihubungi wartawan.
Baca Juga:
Menurutnya, jika kepolisian tidak puas semestinya bisa menempuh jalur hukum di praperadilan, atau mengguggat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Nggak bisa KPK dinilai penegak hukum lainnya," tegas Khaidir.
Seperti diketahui, Djoko Chandra adalah Direktur Era Giat Prima yang kini diduga bermukim di Singapura karena terlibat kasus BLBI. Dalam kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh pengusaha wanita Artalyta Suryani, nama Djoko Chandra sempat muncul. Djoko Chandra yang kini buron dalam kasus cessie Bank Bali itu sempat meminta Artalyta agar ikut memantau penyidikan BLBI di Kejaksaan Agung lewat informasi dari Urip, yang kala itu menjadi salah satu penyidiknya. Karena menduga terlibat dalam kasus jaksa Urip, KPK kemudian mencekal Djoko Chandra kemudian mencabutnya akhir tahun 2008, karena dinilai tak terlibat.
Sedangkan Anggoro, tak lain adalah tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lain, pada Oktober 2008, Ketua KPK Antasari Azhar melakukan pertemuan sampai akhirnya muncul pengakuan dari Anggoro bahwa 4 pimpinan KPK lain menerima suap agar surat cekal dicabut. (pra/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akhirnya berhasil mendatangkan kepala biro hukum KPK Khaidir Ramli. Polisi memeriksa Khaidir selama 3,5 jam,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi