Diperiksa Polisi 5 Jam, Kalapas Kelas I Tangerang Berikan Informasi Ini

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan penyidik menanyakan beberapa hal krusial kepada Kepala Lapas Kelas I Tangerang terkait peristiwa kebakaran yang menewaskan 48 warga binaan.
Kalapas tersebut selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pemeriksaan sekitar fungsi, tugas, dan pengawasan serta SOP yang ada di lapas Tangerang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9)
Yusri menambahkan selain kalapas, penyidik juga telah memeriksa pegawai lapas yang bertugas pada saat kejadian kebakaran dan sejumlah staf.
"Mulai dari Kalapas, tata usaha, kepala seksi pengamanan dan kebersihan. Semua dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Polisi juga masih mendalami barang bukti termasuk menganalisa CCTV dan melengkapi administrasi kelengkapan berkas selanjutnya.
Dia menjelaskan apabila berkas administrasi sudah lengkap, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tersangka dalam kasus kebakaran itu.
"Karena memang pidananya ada di sini," tutur Yusri.(mcr8/jpnn)
Kalapas Kelas I Tangerang terkait kebakaran yang menewaskan 48 orang warga binaan
Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI