Diperiksa Polisi 5 Jam, Kalapas Kelas I Tangerang Berikan Informasi Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan penyidik menanyakan beberapa hal krusial kepada Kepala Lapas Kelas I Tangerang terkait peristiwa kebakaran yang menewaskan 48 warga binaan.
Kalapas tersebut selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pemeriksaan sekitar fungsi, tugas, dan pengawasan serta SOP yang ada di lapas Tangerang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9)
Yusri menambahkan selain kalapas, penyidik juga telah memeriksa pegawai lapas yang bertugas pada saat kejadian kebakaran dan sejumlah staf.
"Mulai dari Kalapas, tata usaha, kepala seksi pengamanan dan kebersihan. Semua dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Polisi juga masih mendalami barang bukti termasuk menganalisa CCTV dan melengkapi administrasi kelengkapan berkas selanjutnya.
Dia menjelaskan apabila berkas administrasi sudah lengkap, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tersangka dalam kasus kebakaran itu.
"Karena memang pidananya ada di sini," tutur Yusri.(mcr8/jpnn)
Kalapas Kelas I Tangerang terkait kebakaran yang menewaskan 48 orang warga binaan
Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza