Diperiksa Polisi, Haposan Bantah Palsukan Rentut
Senin, 31 Januari 2011 – 20:11 WIB

Diperiksa Polisi, Haposan Bantah Palsukan Rentut
JAKARTA - Mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (31/1). Pemeriksaan ini terkait dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan, yang diduga dilakukan oleh Haposan bersama Jaksa Cirus Sinaga.
Usai pemeriksaan itu, kuasa hukum Haposan, Jhon Panggabean menyebut, pihaknya menerangkan apa yang diketahui mengenai rentut yang diduga dipalsukan itu. "Klien saya Haposan Hutagalung menerangkan berkaitan tentang rentut, tidak pernah tahu, apalagi berkaitan dengan pemberian rentut ke Gayus. Oleh karena itu, kami justru menanyakan kenapa Haposan jadi tersangka," ujarnya di Mabes Polri, Senin petang.
Baca Juga:
Jhon mengaku sangat keberatan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka, sementara menurutnya belum ada bukti kuat untuk membuktikan tuduhan polisi itu. "Apapun yang jadi penyidikan, tetap dihargai. Tapi seyogyanya kalau belum ada bukti yang cukup, janganlah dijadikan tersanka," tambahnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Haposan disebutkan ditanyai sekitar 34 pertanyaan sejak pukul 12.00 WIB hingga sore hari. Dalam pemeriksaan itulah, Haposan tetap bersikukuh bahwa tidak ada pemalsuan rentut yang terjadi. "Haposan menerangkan, justru JPU di Tangerang menyatakan apa yang difaksimili ke Kejari Tangerang adalah yang menjadi tuntutan jaksa," papar Jhon pula.
JAKARTA - Mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (31/1). Pemeriksaan ini terkait
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi