Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Bawa Saksi Penting

Kejadian tersebut dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurut polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun diduga telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan dengan terlapor VA.
Polisi menduga anak Nikita Mirzani, Lolly telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh pacarnya yang berinisial VA
Nikita Mirzani sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Aktris Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (17/9) siang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya
- Keluarga Vadel Badjideh Mau Cabut Laporan Terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan
- Begini Kondisi Vadel Badjideh Setelah Sebulan di Tahanan