Diperiksa Sebagai Saksi oleh KPK, Sekjen PDIP 4 Jam Kedinginan Sampai Ponsel Disita

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tanpa prosedur dan kaidah hukum yang tepat saat melakukan pemeriksaan.
Hasto mengatakan dirinya sengaja datang sebagai warga negara yang taat hukum, tetapi penyidik KPK berbuat sebaliknya.
"Saya datang ke KPK dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang taat hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling kama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan," kata Hasto seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Hasto mengatakan pemeriksaan dirinya belum masuk dalam pokok perkara.
Di sisi lain, Hasto menyampaikan adanya siasat bulus KPK karena di tengah-tengah pemeriksaan stafnya, Kusnadi itu dipanggil penyidik. Penyidik KPK memanggil Kusnadi dengan dalih dipanggil oleh Hasto.
"Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," jelas Hasto.
Hasto keberatan penyidik menyita ponselnya tanpa didasari prosedur hukum acara pidana. Dia menganggap penyidik telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," kata Hasto.
Hasto mengatakan dirinya sengaja datang sebagai warga negara yang taat hukum, tetapi penyidik KPK berbuat sebaliknya.
- Soal Restu PDIP untuk Junimart Jadi Dubes RI, Deddy: Silakan Tanya ke Mbak Puan
- PDIP Terkejut Junimart Girsang Dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Italia
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Satgas Cakra Buana PDIP Gelar Buka Puasa Bersama, Momentum Perkuat Persatuan Bangsa
- Politikus PDI Perjuangan Ini Dilantik Prabowo Jadi Dubes RI untuk Italia
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo