Diperiksa sebagai Saksi untuk Edy Mulyadi, Azam Khan Klaim tak Mungkin jadi Tersangka
![Diperiksa sebagai Saksi untuk Edy Mulyadi, Azam Khan Klaim tak Mungkin jadi Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/25/azam-khan-memberi-penjelasan-soal-kata-monyet-yang-dilontark-y9tm.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa Azam Khan dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Edy Mulyadi.
Dia diperiksa pada Rabu (2/2) lalu di Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Azam Khan ketika itu diperiksa dari pukul 10.00 pagi hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan, dia dicecar 30 pertanyaan.
Azam Khan pun memberikan klarifikasi atas pemeriksaan tersebut.
Lelaki yang pernah menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu mengaku diperiksa sebatas saksi.
“Bukan saksi terlapor, tidak ada laporan untuk saya,” kata Azam kepada JPNN, Minggu (6/2).
Dia pun memastikan dalam kasus itu hanya sebatas saksi dan tak mungkin jadi tersangka.
“Bukan seperti Edy (menjadi tersangka). Jadi, masih saksi dan pastinya tetap di posisi saksi,” imbuh Azam.
Azam Khan mengklarifikasi pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadapnya. Dia memastikan dalam pemeriksaan ini hanya sebatas saksi dan tetap di posisi itu.
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun