Diperiksa sebagai Tersangka di KPK, Eks Bos Petral Cuma Beri Komentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) Bambang Irianto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/11).
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).
Usai menjalani pemeriksaan, Bambang mengaku sebagai warga negara yang baik akan kooperatif menjalani proses hukum yang dihadapinya. Bambang percaya dengan penyidikan yang dilakukan KPK.
"Kami ikuti prosesnya, kami ikut proses saya warga negara yang baik saya percaya dengan lembaga ini," kata Bambang usai diperiksa penyidik di Gedung KPK.
Dalam pemeriksaan ini, Bambang mengaku belum dicecar tim penyidik mengenai uang USD 2,9 juta yang diduga diterimanya dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.
Bambang mengatakan, tim penyidik hanya mengonfirmasi tentang tugas pokok dan fungsinya sebagai Vice President Marketing dan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd saat itu.
"Masih tupoksi. Di dalam tupoksi saya saja sebagai VP dan Managing Director semua," kata Bambang.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bambang Irianto alias BTO sebagai tersangka korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina.
Mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) Bambang Irianto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/11).
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka
- Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara