Diperiksa Sebagai Tersangka, Jero Wacik Pilih Mangkir
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sedianya memeriksa politikus Partai Demokrat Jero Wacik (JW) sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Namun, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu memilih tidak hadir alias mangkir.
"JW kuasa hukumnya ngirim surat keterangan tidak hadir yang menyatakan menunggu proses praperadilan selesai," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (6/4).
Menurut Priharsa, oleh penyidik alasan Jero itu dianggap tidak masuk akal. Karenanya, KPK akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap pria asal Bali itu. Namun, Priharsa belum mengetahui kapan pemanggilan berikutnya akan dilakukan.
Mengenai gugatan praperadilan Jero, menurut Priharsa KPK sudah mengetahuinya sejak jauh-jauh hari. Hanya saja, pihak Biro Hukum belum menerima surat pemberitahuan dari pimpinan.
"Biro hukum hanya belum menerima disposisi dari pimpinan mengenai praperadilan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Jero Wacik diduga melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar.
KPK menjerat Jero dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Jero juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sedianya memeriksa politikus Partai Demokrat Jero Wacik (JW) sebagai tersangka kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya