Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur PT ASA Dicecar 67 Pertanyaan

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan gudang tersebut pada Senin (12/7) lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi awalnya mengamankan tiga orang.
Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.
Usai penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan boks obat-obatan penanganan Covid-19 yang ditimbun.
"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin.
Kini polisi sudah menetapkan YP (58) selaku Direktur PT ASA dan S (58), Komisaris Utama perusahaan tersebut, sebagai tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 itu. (cr1/jpnn)
Polisi telah memeriksa Y (58), Direktur PT ASA, tersangka kasus penimbunan beberapa jenis obat penanganan Covid-19 di sebuah gudang Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Polres Metro Jakbar Tangkap Preman yang Duduki Lahan di Daan Mogot
- Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polisi Sita 14 Ribu Ekstasi
- Tim Resmob Bekuk Pelaku Perusakan Mobil di Cengkareng, Tuh Orangnya
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- PN Jakbar Jelaskan soal Sita Jaminan SPBE di Kalideres yang Diduga Diduduki Hercules Cs
- SPBE di Kalideres Diduga Diduduki Hercules Cs, Pemilik Lapor Polisi