Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Doddy Sudrajat Dicecar 23 Pertanyaan

Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Doddy Sudrajat Dicecar 23 Pertanyaan
Doddy Sudrajat (kedua dari kiri) dan tim kuasa hukum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

Doddy Sudrajat dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mcr7/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Doddy Sudrajat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dan dicecar 23 pertanyaan.


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News