Diperiksa Terkait Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Turut Serta atau Korban?
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf turut mengomentari kasus korupsi yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tersebut pada Kamis (4/4).
Pria yang berprofesi sebagai dosen sekaligus advokat ini pun mempertanyakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi terkait kasus tersebut.
Menurut Hudi, kenapa Sandra Dewi diperiksa terlebih dahulu, apakah dia sebagai pejabat atau pemilik saham perusahaan atau turut serta dalam melakukan tindak pidana?
"Walau tidak ada aturan, seyogyanya pihak aparat melakukan penyidikan dari hulu ke hilir," kata Hudi Yusuf, di Jakarta, Minggu (7/4).
Maksudnya, kata Hudi, apakah ASN pemangku kebijakan yang memiliki wewenang sudah diperiksa dan ditentukan sebagai tersangka?
"Korupsi itu tidak dapat berdiri sendiri dan pasti ada kerja sama antara pengusaha dan pemilik kewenangan, dalam hal ini ASN terkait," tutur Hudi Yusuf.
Hudi mengatakan bahwa dalam UU tipikor tidak mungkin dapat dipisahkan antara pengusaha dan pemangku jabatan atau pemilik wewenang.
Pakar hukum pidana, Hudi Yusuf turut mengomentari pemeriksaan terhadap Sandra Dewi terkait kasus Harvey Moeis.
- Pernyataan Terbaru Helena Lim Saat Sidang Kasus Korupsi Timah
- Helena Lim Ceritakan Jadi Yatim Hingga Jualan Nasi & Keripik saat Bacakan Pleidoi
- Sidang Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Bantah Soal Ini
- Soal Stigma Crazy Rich PIK, Helena Lim: Saya Membayar dengan Harga Diri
- 3 Berita Artis Terheboh: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Dinar Candy Bakal Setia
- Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan