Diperiksa Terkait Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Turut Serta atau Korban?
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf turut mengomentari kasus korupsi yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tersebut pada Kamis (4/4).
Pria yang berprofesi sebagai dosen sekaligus advokat ini pun mempertanyakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi terkait kasus tersebut.
Menurut Hudi, kenapa Sandra Dewi diperiksa terlebih dahulu, apakah dia sebagai pejabat atau pemilik saham perusahaan atau turut serta dalam melakukan tindak pidana?
"Walau tidak ada aturan, seyogyanya pihak aparat melakukan penyidikan dari hulu ke hilir," kata Hudi Yusuf, di Jakarta, Minggu (7/4).
Maksudnya, kata Hudi, apakah ASN pemangku kebijakan yang memiliki wewenang sudah diperiksa dan ditentukan sebagai tersangka?
"Korupsi itu tidak dapat berdiri sendiri dan pasti ada kerja sama antara pengusaha dan pemilik kewenangan, dalam hal ini ASN terkait," tutur Hudi Yusuf.
Hudi mengatakan bahwa dalam UU tipikor tidak mungkin dapat dipisahkan antara pengusaha dan pemangku jabatan atau pemilik wewenang.
Pakar hukum pidana, Hudi Yusuf turut mengomentari pemeriksaan terhadap Sandra Dewi terkait kasus Harvey Moeis.
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- 3 Berita Artis Terheboh: Curhat Aurelie Moeremans, Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan