Diperiksa terkait Kasus Pengurusan Perkara, Kabiro Humas MA Sobandi Irit Bicara

Penerimaan suap itu untuk memuluskan upaya hukum kasasi perdata kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana, yang diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka ke MA.
Melalui Dadan, Heryanto Tanaka meminta bantuan untuk memuluskan upaya kasasi perdata di MA.
Firli mengungkapkan pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.
Hasbi Hasan menerima sebesar Rp 3 miliar dari uang Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan.
Selain penerimaan uang Rp 3 miliar, Hasbi Hasan juga turut menerima beberapa unit mobil mewah. Penerimaan aset itu tidak lain sebagai upaya untuk pemulusan perkara di MA.
Hasbi Hasan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi diperiksa penyidik KPK sekitar tiga jam 30 menit.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia