Diperiksa Terkait Kasus Video Kapolda, Pelapor Kaesang: Ini Kriminalisasi

Diperiksa Terkait Kasus Video Kapolda, Pelapor Kaesang: Ini Kriminalisasi
Muhammad Hidayat S. Foto: ist.- GoBekasi

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus hate speech Muhammad Hidayat menyambangi Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (14/7). Dia diperiksa terkait video yang menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memprovokasi Aksi Damai 411.

Hidayat mengatakan bahwa pemanggilannya ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya adalah bentuk kriminalisasi. Dia menduga, polisi mengkriminalisasinya pascamelaporkan putra Presiden Joko Widodo yaitu Kaesang Pangarep.

"Kasus yang menjerat diri saya sebuah bentuk kriminalisasi. Saya telah memperoleh penangguhan penahanan. Dan saya menduga proses yang berlanjut ini adalah efek dari tindakan saya melaporkan Kaesang putra Jokowi," kata Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

Mengenai dugaan pidana yang menjeratnya, Hidayat mengaku bahwa penyidik sudah menyatakan akan memproses penghentian penyidikan alias SP3 dengan persyaratan yaitu meminta maaf kepada Iriawan.

"Karena dari pihak saya sebagai tersangka telah memenuhi apa yang diinginkan Kapolda yaitu menyampaikan permintaan maaf. Namun saya heran sekarang ini prosesnya berbalik dilanjutkan kembali," kata dia.

Hidayat pun menyayangkan pernyataan Wakapolri Komjen Syafruddin yang ingin menahannya. Dia memastikan kembali bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi. "Saya sangat menduga kuat sekali bahwa apa yang menimpa diri saya adalah bentuk kriminalisasi yang jahat dari Polri," tandas dia. (mg4/jpnn)


Tersangka kasus hate speech Muhammad Hidayat menyambangi Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (14/7). Dia diperiksa terkait video yang menyebut Kapolda


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News