Diperiksa Terkait Korupsi Rumah Ibadah, Camat Menangis

Diperiksa Terkait Korupsi Rumah Ibadah, Camat Menangis
Diperiksa Terkait Korupsi Rumah Ibadah, Camat Menangis
TENGGARONG - Camat Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Rusminah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek rumah ibadah tahun 2010 di Muara Badak. Peran Rusminah dalam perkara ini adalah Pengguna Anggaran (PA), yang ketika itu dia menjabat camat Muara Badak.

Selain Rusminah, tersangka Syarifah selaku Ketua Panitia Lelang juga memenuhi panggilan penyidik Polres Kukar. Rusminah dan Syarifah didampingi tim penasihat hukumnya. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Kukar.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang dijemput paksa Senin (3/9) malam di kediaman masing-masing, sudah lebih dahulu diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres. Yakni, Syarif selaku rekanan dan Qorina Kodariyah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Lantas, apakah Rusminah dan Syarifah akan senasib dengan dua tersangka yang ditahan sebelumnya? “Tunggu dulu hasil pemeriksaan ini. Setelah selesai pemeriksaan, baru kita lihat bagaimana penyikapannya,” terang Kapolres Kukar AKBP I Gusti KB Harryarsana melalui Kasubag Humas Polres AKP I Nyoman Subrata.

TENGGARONG - Camat Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Rusminah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News