Diperiksa Terkait Korupsi Rumah Ibadah, Camat Menangis
Jumat, 07 September 2012 – 14:09 WIB
TENGGARONG - Camat Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Rusminah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek rumah ibadah tahun 2010 di Muara Badak. Peran Rusminah dalam perkara ini adalah Pengguna Anggaran (PA), yang ketika itu dia menjabat camat Muara Badak. Lantas, apakah Rusminah dan Syarifah akan senasib dengan dua tersangka yang ditahan sebelumnya? “Tunggu dulu hasil pemeriksaan ini. Setelah selesai pemeriksaan, baru kita lihat bagaimana penyikapannya,” terang Kapolres Kukar AKBP I Gusti KB Harryarsana melalui Kasubag Humas Polres AKP I Nyoman Subrata.
Selain Rusminah, tersangka Syarifah selaku Ketua Panitia Lelang juga memenuhi panggilan penyidik Polres Kukar. Rusminah dan Syarifah didampingi tim penasihat hukumnya. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Kukar.
Baca Juga:
Sedangkan dua tersangka lainnya yang dijemput paksa Senin (3/9) malam di kediaman masing-masing, sudah lebih dahulu diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres. Yakni, Syarif selaku rekanan dan Qorina Kodariyah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca Juga:
TENGGARONG - Camat Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Rusminah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar