Diperiksa Tujuh Jam, Pejabat Ini Banyak Lupa

Ketika ditanya, apakah ada pemeriksaan ulang Indra sebagai tersangka, Firdaus mengaku belum tahu. Menurutnya, hasil pemeriksaan Indra akan kembali dievaluasi. "Kita evaluasi, kalau dirasa kurang akan kita jadwalkan lagi. Tapi pemeriksaan kali ini saya rasa cukup," pungkas Firdaus.
Kejari Batam terus melakukan penyidikan atas dugaan korupsi lampu hias senilai Rp 1.418.318.000. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Estimasi kerugian negara diperkirakan bernilai ratusan juta dalam pagu anggaran Rp 1,6 miliar.
Selama penyidikan, jaksa menemukan indikasi markup harga atas pengadaan lampu hias tersebut. Apalagi ketika melihat merek lampu yang digunakan jauh berbeda dengan merek yang diajukan dalam pagu anggaran.
Berdasarkan informasi dan fakta baru yang ditemukan jaksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi tersebut, membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru. Namun, pihaknya masih membutuhkan beberapa bukti lain yang saat ini masih terus ditelusuri, dari keterangan saksi maupun dua tersangka.(she/ray/jpnn)
BATAM KOTA - Kabid Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam Indra Helmi kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki