Diperintah Ferdy Sambo untuk Menembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Diperintah Ferdy Sambo untuk Menembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa terbebas dari pidana? Ilustrasi Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Misteri kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah terungkap.

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Bharada E sebagai bawahan pun menjalankan perintah Irjen Ferdy Sambo dan menembak Brigadir J.

Lantas, apakah Bharada E berpeluang terbebas dari pidana, sebab dia hanya menjalankan perintah?

Jika mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHPidana Bharada E memang berpeluang terbebas dari pidana.

Adapun bunyi Pasal 51 Ayat 1 KUHP, "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".

Ahli hukum Muhammad Ari Pratomo mengatakan Bharada E tidak bisa serta-merta bebas meski mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP.

Saat di persidangan, Bharada E harus bisa menunjukkan bukti secara administratif bahwa dirinya diberi perintah tersebut oleh atasannya.

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News