Diperintah Ferdy Sambo untuk Menembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas? Ini Penjelasan Ahli Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Misteri kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah terungkap.
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Bharada E sebagai bawahan pun menjalankan perintah Irjen Ferdy Sambo dan menembak Brigadir J.
Lantas, apakah Bharada E berpeluang terbebas dari pidana, sebab dia hanya menjalankan perintah?
Jika mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHPidana Bharada E memang berpeluang terbebas dari pidana.
Adapun bunyi Pasal 51 Ayat 1 KUHP, "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".
Ahli hukum Muhammad Ari Pratomo mengatakan Bharada E tidak bisa serta-merta bebas meski mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP.
Saat di persidangan, Bharada E harus bisa menunjukkan bukti secara administratif bahwa dirinya diberi perintah tersebut oleh atasannya.
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J, simak selengkapnya.
- Perwira Polri di Sumbar Tembak Kepala Rekan Sesama Polisi
- Cemburu hingga Soal Utang Jadi Motif Kasus Penembakan Siswi SMP di Semarang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Penjaga Tanah di Palembang, Ini Kronologi dan Motifnya
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polisi Menduga Pelaku Lebih dari Satu Orang