Diperintah Ferdy Sambo untuk Menembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas? Ini Penjelasan Ahli Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Misteri kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah terungkap.
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Bharada E sebagai bawahan pun menjalankan perintah Irjen Ferdy Sambo dan menembak Brigadir J.
Lantas, apakah Bharada E berpeluang terbebas dari pidana, sebab dia hanya menjalankan perintah?
Jika mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHPidana Bharada E memang berpeluang terbebas dari pidana.
Adapun bunyi Pasal 51 Ayat 1 KUHP, "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".
Ahli hukum Muhammad Ari Pratomo mengatakan Bharada E tidak bisa serta-merta bebas meski mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP.
Saat di persidangan, Bharada E harus bisa menunjukkan bukti secara administratif bahwa dirinya diberi perintah tersebut oleh atasannya.
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J, simak selengkapnya.
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Ada Senjata Laras Panjang & 3 Butir Peluru di Lokasi Sabung Ayam, Siapa Pemiliknya?
- Prajurit TNI Penembak Mati Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
- Kanit Reskrim Polsek Kurima Ditembak OTK, Pelaku Langsung Diburu
- Pria di Bogor Tewas Ditembak OTK, Warga Beri Kesaksian Begini Tentang Korban
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng