Diperintah Ferdy Sambo untuk Menembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas? Ini Penjelasan Ahli Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Misteri kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah terungkap.
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Bharada E sebagai bawahan pun menjalankan perintah Irjen Ferdy Sambo dan menembak Brigadir J.
Lantas, apakah Bharada E berpeluang terbebas dari pidana, sebab dia hanya menjalankan perintah?
Jika mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHPidana Bharada E memang berpeluang terbebas dari pidana.
Adapun bunyi Pasal 51 Ayat 1 KUHP, "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".
Ahli hukum Muhammad Ari Pratomo mengatakan Bharada E tidak bisa serta-merta bebas meski mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP.
Saat di persidangan, Bharada E harus bisa menunjukkan bukti secara administratif bahwa dirinya diberi perintah tersebut oleh atasannya.
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J, simak selengkapnya.
- Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi dengan Ancaman 9 Bulan, Kejati Jateng: Salah Ketik
- Oknum Polisi Tembak Warga di Kalteng, Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas
- Tengah Malam, Polda Jateng Gelar Prarekontruksi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kapolrestabes Meminta Maaf secara Terbuka
- Kabid Propam Polda Jateng Ungkap Fakta Baru Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Oalah
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang