Diperintah Ferdy Sambo untuk Menembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas? Ini Penjelasan Ahli Hukum
"Dia harus bisa membuktikan kalau itu perintah jabatan baik secara surat tugas atau rekaman perintah, ada suara langsung, tidak sekadar keterangan saja," kata Ari kepada JPNN.com, Rabu (10/8).
"Dalam hukum walaupun secara de facto kejadian itu ada, tetapi enggak bisa dibuktikan administratif formalnya itu maka dianggap dongeng cerita itu. Jadi, tidak bisa dianggap untuk pembelaan," sambung Ari.
Ari menambahkan apabila bentuk pembelaan Bharada E soal perintah Irjen Ferdy Sambo hanya berupa keterangan lisan, hal itu tidak memenuhi unsur dalam Pasal 51 Ayat 1 KUHP.
"Keterangan terdakwa itu tidak disumpah dan tidak ada bobot kekuatan yang betul-betul dianggap kuat kalau tidak ada bukti-bukti lain," ujar pria yang juga praktisi hukum itu. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J, simak selengkapnya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dean Pahrevi
- Perwira Polri di Sumbar Tembak Kepala Rekan Sesama Polisi
- Cemburu hingga Soal Utang Jadi Motif Kasus Penembakan Siswi SMP di Semarang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Penjaga Tanah di Palembang, Ini Kronologi dan Motifnya
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polisi Menduga Pelaku Lebih dari Satu Orang