Diperintah 'Mangkir' ke Komnas HAM
Kamis, 14 Oktober 2010 – 17:39 WIB

Diperintah 'Mangkir' ke Komnas HAM
JAKARTA - Calon tunggal Kapolri Komjen Timur Pradopo mengatakan keputusan untuk tidak memenuhi dua kali panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tragedi Mei 1998 Semanggi I dan II adalah perintah atasan alias bukan kemauan diri sendiri. Perintah untuk tidak hadir di Komnas HAM untuk memberi keterangan terkait tragedi Semanggi I dan II, lanjut Tumur, merupakan bagian dari kepatuhannya kepada atasan, termasuk katagori menjalankan tugas.
"Pimpinan ketika itu memerintahkan saya tidak boleh berangkat ke Komnas HAM. Jadi, itu bukan terkait kepentingan pribadi, tetapi perintah atasan," kata Timur, di hadapan anggota Komisi III yang mempertanyakan ketidakhadiran Timur memenuhi panggilan Komnas HAM, dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/10).
Baca Juga:
Sebelumnya, dua anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar) dan Panda Nababan (Fraksi PDI-P) mempertanyakan alasan ketidakhadiran Timur Pradopo saat dipanggil oleh Komnas HAM sebanyak dua kali.
Baca Juga:
JAKARTA - Calon tunggal Kapolri Komjen Timur Pradopo mengatakan keputusan untuk tidak memenuhi dua kali panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
BERITA TERKAIT
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan