Diperintah 'Mangkir' ke Komnas HAM
Kamis, 14 Oktober 2010 – 17:39 WIB
JAKARTA - Calon tunggal Kapolri Komjen Timur Pradopo mengatakan keputusan untuk tidak memenuhi dua kali panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tragedi Mei 1998 Semanggi I dan II adalah perintah atasan alias bukan kemauan diri sendiri. Perintah untuk tidak hadir di Komnas HAM untuk memberi keterangan terkait tragedi Semanggi I dan II, lanjut Tumur, merupakan bagian dari kepatuhannya kepada atasan, termasuk katagori menjalankan tugas.
"Pimpinan ketika itu memerintahkan saya tidak boleh berangkat ke Komnas HAM. Jadi, itu bukan terkait kepentingan pribadi, tetapi perintah atasan," kata Timur, di hadapan anggota Komisi III yang mempertanyakan ketidakhadiran Timur memenuhi panggilan Komnas HAM, dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/10).
Baca Juga:
Sebelumnya, dua anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar) dan Panda Nababan (Fraksi PDI-P) mempertanyakan alasan ketidakhadiran Timur Pradopo saat dipanggil oleh Komnas HAM sebanyak dua kali.
Baca Juga:
JAKARTA - Calon tunggal Kapolri Komjen Timur Pradopo mengatakan keputusan untuk tidak memenuhi dua kali panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
BERITA TERKAIT
- Jangan Sampai Kontrak PPPK Diputus karena Hal-hal Sepele
- Inilah Aturan Terbaru BKN yang Harus Diketahui Seluruh PNS
- Jakarta Bakal Diguyur Hujan hingga Jumat Siang, Waspada Angin Kencang di Sore Hari
- Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Imam Masjid UEA 2024
- Praktisi Hukum UI Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
- Gunung Ibu Erupsi Lagi, Muntahkan Abu Vulkanik dan Lava Pijar Disertai Kilat