Diperintah 'Mangkir' ke Komnas HAM
Kamis, 14 Oktober 2010 – 17:39 WIB
Timur mengakui, pada 1998, saat tragedi Semanggi I dan II, Timur memang sedang menjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat, dan dalam menjalankan tugas itu konteknya adalah tataran kewilayahan.
Baca Juga:
"Saya melihat situasi keseluruhan di Indonesia pada waktu itu, tugas Kapolres dalam tataran mengamankan wilayah. Untuk taktik dan strategi bukan wilayah saya. Itu (perintah) dari atas," ungkap Timur.
Kendati demikian, Timur menghormati proses penanganan kasus itu yang cukup panjang dan dilakukan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) sebagai upaya proses peradilan, termasuk proses di Pansus DPR. "Tapi bagaimanapun, tugas personel Polri saat itu bukanlah kegiatan pribadi, tetapi itu kegiatan Institusi yang memangh memiliki kewenangan untuk itu," tegasnya.
Terakhir dia menegaskan, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan mengedepankan proses hukum dengan taat asas, taat hukum, dan etika. "Saya tidak melihat itu bagian dari kelompok apapun. Secara umum, itu adalah proses hukum yang harus dihormati," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Calon tunggal Kapolri Komjen Timur Pradopo mengatakan keputusan untuk tidak memenuhi dua kali panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang