Diperintah 'Mangkir' ke Komnas HAM

Diperintah 'Mangkir' ke Komnas HAM
Diperintah 'Mangkir' ke Komnas HAM
Timur mengakui, pada 1998, saat tragedi Semanggi I dan II, Timur memang sedang menjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat, dan dalam menjalankan tugas itu konteknya adalah tataran kewilayahan.

"Saya melihat situasi keseluruhan di Indonesia pada waktu itu, tugas Kapolres dalam tataran mengamankan wilayah. Untuk taktik dan strategi bukan wilayah saya. Itu (perintah) dari atas," ungkap Timur.

Kendati demikian, Timur menghormati proses penanganan kasus itu yang cukup panjang dan dilakukan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) sebagai upaya proses peradilan, termasuk proses di Pansus DPR. "Tapi bagaimanapun, tugas personel Polri saat itu bukanlah kegiatan pribadi, tetapi itu kegiatan Institusi yang memangh memiliki kewenangan untuk itu," tegasnya.

Terakhir dia menegaskan, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan mengedepankan proses hukum dengan taat asas, taat hukum, dan etika.  "Saya tidak melihat itu bagian dari kelompok apapun. Secara umum, itu adalah proses hukum yang harus dihormati," pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Calon tunggal Kapolri Komjen Timur Pradopo mengatakan keputusan untuk tidak memenuhi dua kali panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News