Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru

Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - Seorang wanita berinisial R (38) diamankan petugas Rutan Kelas I Bandung karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu saat hendak berkunjung.

Setelah diamankan, R kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani masa hukuman.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, R menyelundupkan sabu-sabu seberat 41 gram yang dikemas menjadi 61 paket. Selain sabu-sabu, R juga menyertakan 130 tablet mersi yang siap diedarkan.

“Yang bersangkutan menyelundupkan sabu-sabu kurang lebih 61 paket sabu-sabu dengan berat total 41 gram dan 130 tablet mersi yang disuruh dengan tersangka yang berada di dalam warga binaan,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (8/12/2024).

Mbak R nekat menyelundupkan barang haram tersebut sebab perintah dari seseorang yang menjadi warga binaan di Rutan Kebon Waru.

Adapun, R menyembunyikan sabu-sabu itu di area kewanitaannya dan berhasil diketahui petugas saat pemeriksaan.

“Jadi, petugas rutan melakukan skrining dan ternyata ditemukan narkotika tersebut dan habis itu diserahkan kepada Satres Narkoba Polrestabes Bandung,” ujarnya.

Polisi akan mengembangkan ihwal kemungkinan adanya transaksi narkoba di dalam rutan pascatemuan penyelundupan ini. Apalagi, permintaan narkotika itu datang dari warga binaan yang seharusnya mendapatkan pengawasan ketat.

Seorang wanita berinisial R (38) diamankan petugas Rutan Kelas I Bandung karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu saat hendak berkunjung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News