Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru

Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Yang pasti kalau dengan jumlah barang bukti yang dimasukan (ke rutan) dengan jumlah 61 paket, yang pasti tidak mungkin digunakan sendiri, pasti dia akan menjual kepada para napi lainnya," ungkapnya.

"Kalau pengakuan baru satu kali, tetapi nanti kami akan kembangkan di dalam LP tersebut, termasuk warga binaan tersebut," lanjutnya.

Belasan Pengedar Narkoba Diamankan Polisi

Di sisi lain, Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dengan total tersangka yang diamankan sebanyak 16 orang.

Dari belasan pelaku yang diamankan, 12 di antaranya laki-laki dan empat lainnya perempuan.

"Ini merupakan pengungkapan yang dilakukan pekan terakhir di November 2024 kemarin,” ucap Budi.

Adapun kasus yang diungkap, di antaranya kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak sebanyak enam kasus dan empat kasus tembakau sintetis.

Total barang bukti yang diamankan, sabu seberat 2,3 kilogram dan tembakau sintetis 226 gram, belasan ponsel dan 10 timbangan.

Seorang wanita berinisial R (38) diamankan petugas Rutan Kelas I Bandung karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu saat hendak berkunjung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News