Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
Minggu, 08 Desember 2024 – 11:23 WIB

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Adapun, modus para pelaku dengan mengedarkan narkotika di wilayah Bandung Raya. Polisi pun masih terus mendalami pengungkapan kasus ini.
"Pada pengungkapan ini, kami berhasil selamatkan 13 ribu lebih masyarakat dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2), kemudian Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) serta UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya di atas lima tahun," ucapnya. (mcr27/jpnn)
Seorang wanita berinisial R (38) diamankan petugas Rutan Kelas I Bandung karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu saat hendak berkunjung.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika