Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru

Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Adapun, modus para pelaku dengan mengedarkan narkotika di wilayah Bandung Raya. Polisi pun masih terus mendalami pengungkapan kasus ini.

"Pada pengungkapan ini, kami berhasil selamatkan 13 ribu lebih masyarakat dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2), kemudian Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) serta UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya di atas lima tahun," ucapnya. (mcr27/jpnn)

Seorang wanita berinisial R (38) diamankan petugas Rutan Kelas I Bandung karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu saat hendak berkunjung.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News