Diperkirakan, Dzulmi Eldin Plt Walikota Hingga Juli 2014
Kamis, 16 Mei 2013 – 07:53 WIB

Diperkirakan, Dzulmi Eldin Plt Walikota Hingga Juli 2014
Sementara, Rahudman Harahap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana peningkatan penghasilan aparat desa di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan 2004-2005 senilai Rp 1,5 miliar di pengadilan tipikor Medan, pada 3 Mei 2013. Jika ditambah 14 bulan ke depan, maka sekitar Juli 2014.
Seperti diketahui, pemberhentian sementara kepala daerah dilakukan jika statusnya sudah menjadi terdakwa. Pemberhentian sementara ini berlaku hingga keluar putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika putusan incrach menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, maka diaktifkan lagi sebagai kepala daerah. Jika dinyatakan bersalah, maka diberhentikan tetap dan wakilnya diangkat sebagai kepala daerah definitif. Ini seperti terjadi pada Syamsul, yang akhirnya digantikan Gatot Pujo Nugroho yang menduduki jabatan gubernur Sumut definitif.
Namun, putusan incrah tidak mesti harus menunggu hingga tingkat kasasi. Jika atas putusan pengadilan tingkat pertama sudah tidak ada upaya hukum banding oleh terdakwa dan atau jaksa penuntut, maka putusan sudah bersifat incrach.
JAKARTA - Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin menjalankan tugas sebagai Plt walikota Medan hingga Juli 2014. Perkiraan ini berdasarkan perhitungan
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan