Diperkirakan, Dzulmi Eldin Plt Walikota Hingga Juli 2014

Diperkirakan, Dzulmi Eldin Plt Walikota Hingga Juli 2014
Diperkirakan, Dzulmi Eldin Plt Walikota Hingga Juli 2014
Sementara, Rahudman Harahap menjalani sidang perdana  kasus dugaan korupsi dana peningkatan penghasilan aparat desa di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan 2004-2005 senilai Rp 1,5 miliar di pengadilan tipikor Medan, pada 3 Mei 2013. Jika ditambah 14 bulan ke depan, maka sekitar Juli 2014.

Seperti diketahui, pemberhentian sementara kepala daerah dilakukan jika statusnya sudah menjadi terdakwa. Pemberhentian sementara ini berlaku hingga keluar putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika putusan incrach menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, maka diaktifkan lagi sebagai kepala daerah. Jika dinyatakan bersalah, maka diberhentikan tetap dan wakilnya diangkat sebagai kepala daerah definitif. Ini seperti terjadi pada Syamsul, yang akhirnya digantikan Gatot Pujo Nugroho yang menduduki jabatan gubernur Sumut definitif.

Namun, putusan incrah tidak mesti harus menunggu hingga tingkat kasasi. Jika atas putusan pengadilan tingkat pertama sudah tidak ada upaya hukum banding oleh terdakwa dan atau jaksa penuntut, maka putusan sudah bersifat incrach.

JAKARTA - Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin menjalankan tugas sebagai Plt walikota Medan hingga Juli 2014. Perkiraan ini berdasarkan perhitungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News