Diperkosa Enam Pria Lalu Digorok

Pelakunya Diancam Hukuman Mati

Diperkosa Enam Pria Lalu Digorok
Diperkosa Enam Pria Lalu Digorok
TANGERANG–Enam terdakwa kasus pembunuhan disertai dengan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Kota Tangerang Selatan, Izzun Nahdiyah diancam hukuman mati. Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (9/8). Keenam terdakwa adalah Sholeh alias Oleng, Sandra Santoso, Jasrip dan Orag bin Sabar dihadirkan di persidangan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Noriv Juandi dan dan Endang, tidak dihadirkan. 

Di hadapan ketua mejelis hakim yang dipimpin Mahri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Hakim dan Hartono yang membacakan secara bergantian menyatakan keenam terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. “Ancaman hukumannya sesuai pasal itu adalah mati,”kata Lukman.  

Menurut Lukman, kasus pembunuhan itu terjadi  pada 7 April 2012 lalu. Berawal mahasiswi semester 12 Fakultas Hubungan Internasional itu mendatangi rumah kekasihnya di Kampung Garedok, Ranca Buaya, Jambe, Kabupaten Tangerang. Saat itu, Izzun berniat mengambil laptop HP miliknya yang dipinjam Oleng. Gadis asal Paciran, Lamongan, Jawa Timur, itu membawa uang Rp 600 ribu untuk menebus laptop, namun Sholeh berdalih ada di tangan tukang reparasi.

Sholeh yang sudah menjual laptop tersebut tak bisa memberikan apa yang diminta Izzun saat itu. Gadis berkerudung putih itu terus mendesak agar laptopnya dikembalikan. Lantaran kesel karena terus didesak, Oleng menyekap Izzun di dalam kamarnya. Lelaki pengangguran yang dikenal sebagai preman di kampung itu kemudian memanggil lima orang temannya yang tinggal berdekatan dengan rumahnya, yaitu Noriv Juandi, Sandra Santoso, Endang, Jasrip dan Oreg . Ia merencanakan perkosaan dan pembunuhan terhadap gadis itu.

TANGERANG–Enam terdakwa kasus pembunuhan disertai dengan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News