Diperkosa Enam Pria Lalu Digorok

Pelakunya Diancam Hukuman Mati

Diperkosa Enam Pria Lalu Digorok
Diperkosa Enam Pria Lalu Digorok

Sementara kuasa hukum para terdakwa, Ferdinand Montororing mengaku akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Yang mulia hakim, saya minta salinan berita acara dakwaan. Sebab, kami ingin mempelajarinya dan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan JPU,” pinta Ferdinand.

Sebelum sidang digelar, puluhan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah yang tergabung dalam Massa Aksi Tuntut Keadilan Izzun melakukan aksi simpatik dengan menggelar spanduk besar bertuliskan agar para tersangka pembunuhan Izzun Nahdiyah dihukum mati.

“Kami minta agar hakim menjatuhkan hukuman yang setara dengan kelakukan para tersangka. Yakni, telah melanggar Pasal 340 berupa pembunuhan berencana dengan sanksi hukuman mati. Melakukan pelanggaran Pasal  338 berupa menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dengan hukuman 15 tahun penjara, dan juga pasal pemerasan dan pemerkosaan,” kata Imam Fitrah, koordinator aksi. (gin).

TANGERANG–Enam terdakwa kasus pembunuhan disertai dengan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News