Diperkosa, Hamil Lalu Dibunuh
Terungkap Lewat Buku Diary
Jumat, 22 Maret 2013 – 07:32 WIB
CIBINONG-Sidang kasus Pembunuhan siswi SMK Citra Dharma, Ayu Rahayu (18), dengan terdakwa Muhamad Ardiyansah (MA) dan Muhamad Yusuf (MY), dimulai di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (21/3). Dalam keterangan kepada penyidik, terdakwa MA dibantu MY mengaku membunuh korban dengan cara membanting tubuh korban dan mencekik lehernya. MA melakukan perilaku sadisnya itu lantaran ingin menghindar dari tanggungjawab, karena korban hamil.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastri dan dua Hakim anggota, Retno Damayanti dan Loise Betti Silitonga itu membeberkan fakta mengejutkan, sebelum kematian korban. Hasil otopsi, terhadap jenazah korban ditemukan dua luka terbuka akibat sayatan benda tajam sepanjang 5 sentimer di bawah dagu korban. Serta terdapat luka tepi rata sepanjang 17 sentimeter.
Baca Juga:
Hasil otopsi itu juga menyebutkan, terdapat lumpur dan pasir pada tenggorokan korban dan getah paru pada organ dalam, yang mengindikasikan saat dibuang ke sungai korban masih bernafas. "Kematian korban sekitar 2 jam setelah makan terakhir, (meminum air sungai akibat tenggelam,red)," ucap Sri, membacakan hasil otopsi.
Baca Juga:
CIBINONG-Sidang kasus Pembunuhan siswi SMK Citra Dharma, Ayu Rahayu (18), dengan terdakwa Muhamad Ardiyansah (MA) dan Muhamad Yusuf (MY), dimulai
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri