Diperkosa Oknum Polisi, Lapor KPAI
Kamis, 01 Juli 2010 – 10:53 WIB
MEDAN- Masta Boru Marbun korban pencabulan, yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Resort Kota Pinang Aiptu Djaya pada Rabu (24/4) lalu, datangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Sumut, Rabu (30/6). Korban yang didampingi keluarga mendatangi KPAID dikarenakan tidak adanya keseriusan petugas Polisi Resort Labuhan Batu Selatan dalam menangani kasus tersebut. Hotma Napitupulu tersebut merupakan seorang guru Agama Kristen di Sekolah Dasar Sisemut Kota Pinang dan bertempat tinggal di sekitaran SD tersebut. Sementara, Jarak antara SD Sisemut Kota Pinang dengan kediaman Rumina Br Panjaitan (Ibu Masta, red) sekitar 20 KM. Hotma Napitupulu sendiri merupakan teman satu gereja Rumina.
Buah hati pasangan Rumina Br Panjaitan (48) dan Jon Marbun (53) Warga Jalan Perjuangan No 233 Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan ini mengaku, hal itu dilakukannya karena mendapatkan ancaman dari tersangka.
Baca Juga:
Seperti yang dikisahkan korban melalui ibunya Rumina, awalnya anaknya tersebut mengenal tersangka dari Hotma Napitupulu.
Baca Juga:
Karena merupakan teman satu gereja, Hotma Napitupulu sering datang ke rumah Ruminah dan tidak jarang menginap di rumah tersebut. Sekali waktu, Hotma mempermisikan diri kepada Magdalena (27) kakak korban untuk mengajak Masta keluar. Hal itu karena kedua orang tua mereka sedang berada di Riau, guna mengurusi lahan pertanian mereka. Ruminah dan Suaminya pulang setiap tiga minggu sekali.
MEDAN- Masta Boru Marbun korban pencabulan, yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Resort Kota Pinang Aiptu Djaya pada Rabu (24/4) lalu, datangi
BERITA TERKAIT
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun