Diperlakukan Begitu, Angie Sedih dan Tak Mau Membuka Mulutnya
Jadi, Rudi mempertanyakan kenapa sampai Angie harus dikenakan uang pengganti. "Nah, itu yang bikin dia sedih, mau bayar pakai apa?" kata Rudi.
Seperti diketahui, mantan Puteri Indonesia yang karib disapa Angie itu diberikan pengurangan hukuman dua tahun oleh MA. Hukumannya dikurangi dari 12 menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, Angie juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Syarifuddin, anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago. Putusan kasasi MA sebelumnya memvonis Angie 12 tahun penjara. Selain itu Angie dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
Dalam putusan PK uang yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta. Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan satu tahun. Sebelum mengajukan kasasi, Angie divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah terkait korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angie kala itu divonis empat tahun enam bulan.
Namun, ketika mengajukan kasasi MA memperberat hukuman mantan Puteri Indonesia itu menjadi 12 tahun penjara denda Rp 500 juta. Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta. Baik Pengadilan Tipikor Jakarta maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak menjatuhkan pidana uang pengganti kepada mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di partai berlambang bintang mercy ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Angelina 'Angie' Sondakh sedih dengan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang mengurangi masa hukumannya dari 12 menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri