Diperlukan Regulasi Khusus untuk Penanganan Emisi CO2 dengan Pemanfaatan Teknologi CCS
Selasa, 09 Juli 2024 – 11:39 WIB
Pasalnya, saat ini belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.
Baca Juga:
Peraturan yang ada, seperti Perpres No 14/2024, hanya mengatur skema penyelenggaraan CCS di sektor hulu.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus untuk penanganan emisi CO2 dengan pemanfaatan teknologi CCS di sektor ketenagalistrikan agar tidak berdampak pada peningkatan BPP.(chi/jpnn)
Teknologi CCS memiliki potensi tidak hanya untuk menyimpan emisi karbon dari pembangkit listrik tetapi juga untuk mendukung percepatan transisi energi.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Kurangi Emisi Karbon, Pertamina Regional Jawa Tanam 95 Ribu Pohon
- POLYTRON & Gojek Kolaborasi Luncurkan 'Pengemudi Solusi Hemat dan Ramah Lingkungan'
- Airlangga Hartarto: Swasembada Energi Melalui Minyak Sawit Kurangi Emisi Karbon
- Kolaborasi Regional Kunci Percepatan Transisi Energi di Asia Tenggara
- Kadin dan Pemerintah Indonesia Berpotensi Dapatkan Pendanaan untuk Transisi Energi & Rumah Murah dari Inggris
- Indonesia Tunda Komitmen Iklim di COP 29 Azerbaijan, Aktivis Lingkungan Bereaksi