Dipermalukan di Facebook, Bupati Polisikan Mahasiswa
Kamis, 04 Oktober 2012 – 13:30 WIB

Dipermalukan di Facebook, Bupati Polisikan Mahasiswa
Sejak kasus ini dilaporkan 17 September lalu ke Polres Pasbar dengan bukti laporan bernomor LP/488/IX/2012/SPKT RES-PASBAR, penyidik sudah memintai keterangan dua orang saksi, yaitu Sunarto dan Ahamdi, termasuk keterangan korban (Baharuddin, red). Bahkan keterangan itu, sebut Baharuddin, diberikan secara sukarela atas inisiatif ia sendiri, tanpa menggunakan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004.
Baca Juga:
"ÂIni saya lakukan, karena saya ingin kasus yang telah mempermalukan saya melalui dunia maya itu segera dituntaskan. Dan polisi, segera menangkap siapa pelakunya,"Â tegas mantan polisi berpangkat Letkol (Sekarang AKBP) itu.
Kasat Reskrim Polres Pasbar, Iptu Burahim Boer, yang dihubungi Padang Ekspres membenarkan kasus tersebut. Namun, dia belum mau berkomentar banyak tentang kasus yang telah mempermalukan orang nomor satu di Pasbar itu.
Kendati demikian, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), bernomor SP2HP/392/IX/2012/Reskrim, tertanggal 25 September 2012, dengan rujukan surat perintah penyiddikan No.Pol: SP Sidik/361/IX/2012/Reskrim, tertanggal 17 September, yang diterima Baharuddin, menyatakan bahwa AS sudah tersangka.
PADANG - Tak terima dihina dan dilecehkan melalui akun jejaring sosial Facebook, Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Baharuddin R melaporkan seorang
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan