Dipersalakan Karena Memaksa
Senin, 05 Januari 2009 – 13:26 WIB
![Dipersalakan Karena Memaksa](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Dipersalakan Karena Memaksa
JAKARTA - Hakim Martini Marja mengutarakan mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution juga disalahkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan GPS di Departemen Kehutanan RI. Pria yang sedang digugat cerai oleh pedangdut Kristina Sriwidari itu disalahkan karena memaksa. Parahnya, lanjut Martini, dalam permintaannya tersebut, Al Amin mengeluarkan ancaman apabila permintaan terdakwa tidak dipenuhi maka terdakwa akan meminta agar Ir Ali Arsyad sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk tidak menandatangani kontrak dan akan mempermasalahkan pengadaan tersebut dalam rapat kerja DPR.
”Ada pertemuan di ruang kerja terdakwa Al Amin di Komisi IV. Terdakwa meminta kepada Eko Wijayanto (ketua panitia pengadaan GPS Dephut) agar menyediakan dana sebesar 5 persen dari proyek, bila Dataskrip menang proyek. Dan tetap meminta 20 persen kepada pemenang tender,” papar Martini.
Baca Juga:
”Menimbang bahwa dari fakta-fakta tersebut maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa meminta uang mengganggu sistem, dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan tata tertib, perbuatan tersebut termasuk pebuatan tercela yang tidak patut dilakukan anggota DPR RI,” cetusnya.
Disamping itu, perbuatan terdakwa meminta kepada Ir Ali Arsyad untuk tidak menandatangani kontrak dan akan mempermasalahkan ke DPR merupakan tindakan yang memaksa. ”Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur ketiga dan keempat dengan menyalahgunakan kekuasaaan, telah terpenuhi dan terbukti. Unsur kelima, memberikan sesuatu dan menerima uang, karena unsur ketiga sudah terbukti maka yang sudah terbukti, yang lain tak perlu dibuktikan lagi. Ini terkait tindak pidana materi. Dalam persidangan sudah terungkap bahwa ada pertemuan Al Amin bertemu dengan saksi Eko Wojayanmto selaki ketua pengadaan GPS,” beber Martini menilai perbuatan pria yang juga korupsi kasus Bintan dan TAA, Sumsel tersebut.(gus/jpnn)
JAKARTA - Hakim Martini Marja mengutarakan mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution juga disalahkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Pembentukan Kejati Papua Barat Daya, Senator PFM: Agar Penanganan Hukum Efektif & Efisien
- PP GPA Minta KPK Tetapkan Tersangka Aktor Dugaan Korupsi CSR BI
- Realisasi Investasi Jateng 2024 Mencapai Rp 88,44 T, Serap 409.338 Naker
- Presiden Erdogan Puji Sikap Tegas RI Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina
- Saleh PAN Yakin Prabowo tak Ingin Efisiensi Anggaran Mengorbankan Pegawai
- Tidak Lulus PPPK, Honorer Satpol PP Depresi hingga Meninggal Dunia