Dipersekusi Warga, Lirabica Curhat ke DPR
Kamis, 23 September 2021 – 21:09 WIB
Adapun tiga laporan itu yaitu laporan atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan pasal 335.
“Kedua penindakan atas pidana pemasukan perkarangan rumah tanpa ada izin kepada pemiliknya,” ungkap dia.
Ketiga, dia mengatakan sudah melaporkan pelaku dugaan persikusi ke Propam, Mabes Polri.
Neil juga mengaku pihaknya sudah membuat laporan ke polres Kabupaten Bogor.
“Tidak menutup kemungkinan Mbak Lira melakukan upaya hukum apabila beliau menerima tindakan yang tidak pantas, seperti mengirim WA atau tulisan di media sosial yang tidak senonoh,” kata Neil. (ddy/jpnn)
Lirabica bersama kuasa hukumnya menyambangi Komisi III DPR RI guna melaporkan persekusi yang dialaminya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah