Dipertanyakan, Kecamatan Tak Ikut Diverifikasi Faktual

Dipertanyakan, Kecamatan Tak Ikut Diverifikasi Faktual
Dipertanyakan, Kecamatan Tak Ikut Diverifikasi Faktual
JAKARTA - Sementara itu, proses lanjutan verifikasi parpol oleh KPU mulai disoal. Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP PKB Saifullah Ma"shum mempertanyakan proses verifikasi faktual yang kini berjalan. Menurut dia, proses verifikasi faktual terhadap kepengurusan parpol ternyata hanya sampai kepengurusan tingkat kabupaten/kota.

Padahal, lanjut dia, UU Pemilu sudah mensyaratkan adanya kepengurusan tingkat kecamatan sebanyak 50 persen di antara total kecamatan yang ada. "Saya heran dengan KPU, apakah ini memang kesengajaan atau dilakukan dengan kesadaran penuh ataukah keteledoran?" ujar Ma"shum kemarin (31/10).

Ma"shum mengungkapkan, poin soal tingkatan wilayah yang akan diverifikasi faktual termuat dalam Peraturan KPU Nomor 14/2012 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan KPU Nomor 8/2012. Isinya mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu. "Di situ tidak diatur verifikasi sampai tingkat kecamatan," bebernya.

Menurut dia, jika kemudian KPU benar menganggap terpenuhinya syarat 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan cukup disimpulkan dari dokumen adminsitratif yang diserahkan parpol ke KPU, hal tersebut akan menjadi persoalan serius. "Kalau benar demikian, menurut saya, ini fatal," tegas mantan ketua pansus RUU penyelenggara pemilu pada 2007 itu. 

JAKARTA - Sementara itu, proses lanjutan verifikasi parpol oleh KPU mulai disoal. Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP PKB Saifullah Ma"shum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News