Dipertanyakan, Kecamatan Tak Ikut Diverifikasi Faktual
Kamis, 01 November 2012 – 05:54 WIB
JAKARTA - Sementara itu, proses lanjutan verifikasi parpol oleh KPU mulai disoal. Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP PKB Saifullah Ma"shum mempertanyakan proses verifikasi faktual yang kini berjalan. Menurut dia, proses verifikasi faktual terhadap kepengurusan parpol ternyata hanya sampai kepengurusan tingkat kabupaten/kota. Menurut dia, jika kemudian KPU benar menganggap terpenuhinya syarat 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan cukup disimpulkan dari dokumen adminsitratif yang diserahkan parpol ke KPU, hal tersebut akan menjadi persoalan serius. "Kalau benar demikian, menurut saya, ini fatal," tegas mantan ketua pansus RUU penyelenggara pemilu pada 2007 itu.
Padahal, lanjut dia, UU Pemilu sudah mensyaratkan adanya kepengurusan tingkat kecamatan sebanyak 50 persen di antara total kecamatan yang ada. "Saya heran dengan KPU, apakah ini memang kesengajaan atau dilakukan dengan kesadaran penuh ataukah keteledoran?" ujar Ma"shum kemarin (31/10).
Baca Juga:
Ma"shum mengungkapkan, poin soal tingkatan wilayah yang akan diverifikasi faktual termuat dalam Peraturan KPU Nomor 14/2012 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan KPU Nomor 8/2012. Isinya mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu. "Di situ tidak diatur verifikasi sampai tingkat kecamatan," bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sementara itu, proses lanjutan verifikasi parpol oleh KPU mulai disoal. Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP PKB Saifullah Ma"shum
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI