Dipertanyakan, Kecamatan Tak Ikut Diverifikasi Faktual
Kamis, 01 November 2012 – 05:54 WIB
JAKARTA - Sementara itu, proses lanjutan verifikasi parpol oleh KPU mulai disoal. Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP PKB Saifullah Ma"shum mempertanyakan proses verifikasi faktual yang kini berjalan. Menurut dia, proses verifikasi faktual terhadap kepengurusan parpol ternyata hanya sampai kepengurusan tingkat kabupaten/kota. Menurut dia, jika kemudian KPU benar menganggap terpenuhinya syarat 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan cukup disimpulkan dari dokumen adminsitratif yang diserahkan parpol ke KPU, hal tersebut akan menjadi persoalan serius. "Kalau benar demikian, menurut saya, ini fatal," tegas mantan ketua pansus RUU penyelenggara pemilu pada 2007 itu.
Padahal, lanjut dia, UU Pemilu sudah mensyaratkan adanya kepengurusan tingkat kecamatan sebanyak 50 persen di antara total kecamatan yang ada. "Saya heran dengan KPU, apakah ini memang kesengajaan atau dilakukan dengan kesadaran penuh ataukah keteledoran?" ujar Ma"shum kemarin (31/10).
Baca Juga:
Ma"shum mengungkapkan, poin soal tingkatan wilayah yang akan diverifikasi faktual termuat dalam Peraturan KPU Nomor 14/2012 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan KPU Nomor 8/2012. Isinya mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu. "Di situ tidak diatur verifikasi sampai tingkat kecamatan," bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sementara itu, proses lanjutan verifikasi parpol oleh KPU mulai disoal. Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP PKB Saifullah Ma"shum
BERITA TERKAIT
- Pilkada Muba: Elektabilitas Toha-Rohman Melesat, Lucianty-Syafaruddin Tiarap
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Versi 4 Lembaga Survei: Peluang Pram-Doel Menang 1 Putaran Kian Lebar
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Luthfi Sudah Jadi Anak Buah Prabowo, Sudaryono Ajak Warga Menangkan di Pilgub Jateng