Dipertanyakan, Kecamatan Tak Ikut Diverifikasi Faktual

Dipertanyakan, Kecamatan Tak Ikut Diverifikasi Faktual
Dipertanyakan, Kecamatan Tak Ikut Diverifikasi Faktual
Dia menganggap Peraturan KPU Nomor 14/2012 yang menjadi landasan pelaksanaan verifikasi faktual akan berpeluang digugat. "Ini akan berakibat fatal karena proses verifikasi faktual mulai berlangsung di lapangan," tuturnya.

Di sisi lain, Ma"shum mengungkapkan adanya indikasi keteledoran lainnya yang dilakukan KPU pada form model F7 parpol. Yaitu, berita acara rekapitulasi hasil verifikasi pengurus dan anggota partai politik tingkat kabupaten/kota.

Dalam kolom form tersebut, hanya tertera poin nomor partai politik, kabupaten/kota, pengurus, keterwakilan perempuan, domisili, dan KTA. Tidak ada kolom keanggotaan dalam salinan berita acara yang diterima parpol-parpol. "Yang ada hanya untuk kepengurusan, bagaimana ini?" tuturnya. (dyn/c8/agm)

JAKARTA - Sementara itu, proses lanjutan verifikasi parpol oleh KPU mulai disoal. Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP PKB Saifullah Ma"shum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News