Dipertanyakan, Kecamatan Tak Ikut Diverifikasi Faktual
Kamis, 01 November 2012 – 05:54 WIB
Dia menganggap Peraturan KPU Nomor 14/2012 yang menjadi landasan pelaksanaan verifikasi faktual akan berpeluang digugat. "Ini akan berakibat fatal karena proses verifikasi faktual mulai berlangsung di lapangan," tuturnya.
Baca Juga:
Di sisi lain, Ma"shum mengungkapkan adanya indikasi keteledoran lainnya yang dilakukan KPU pada form model F7 parpol. Yaitu, berita acara rekapitulasi hasil verifikasi pengurus dan anggota partai politik tingkat kabupaten/kota.
Dalam kolom form tersebut, hanya tertera poin nomor partai politik, kabupaten/kota, pengurus, keterwakilan perempuan, domisili, dan KTA. Tidak ada kolom keanggotaan dalam salinan berita acara yang diterima parpol-parpol. "Yang ada hanya untuk kepengurusan, bagaimana ini?" tuturnya. (dyn/c8/agm)
JAKARTA - Sementara itu, proses lanjutan verifikasi parpol oleh KPU mulai disoal. Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP PKB Saifullah Ma"shum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini