Dipertanyakan, Kecamatan Tak Ikut Diverifikasi Faktual
Kamis, 01 November 2012 – 05:54 WIB

Dipertanyakan, Kecamatan Tak Ikut Diverifikasi Faktual
Dia menganggap Peraturan KPU Nomor 14/2012 yang menjadi landasan pelaksanaan verifikasi faktual akan berpeluang digugat. "Ini akan berakibat fatal karena proses verifikasi faktual mulai berlangsung di lapangan," tuturnya.
Baca Juga:
Di sisi lain, Ma"shum mengungkapkan adanya indikasi keteledoran lainnya yang dilakukan KPU pada form model F7 parpol. Yaitu, berita acara rekapitulasi hasil verifikasi pengurus dan anggota partai politik tingkat kabupaten/kota.
Dalam kolom form tersebut, hanya tertera poin nomor partai politik, kabupaten/kota, pengurus, keterwakilan perempuan, domisili, dan KTA. Tidak ada kolom keanggotaan dalam salinan berita acara yang diterima parpol-parpol. "Yang ada hanya untuk kepengurusan, bagaimana ini?" tuturnya. (dyn/c8/agm)
JAKARTA - Sementara itu, proses lanjutan verifikasi parpol oleh KPU mulai disoal. Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP PKB Saifullah Ma"shum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang