Dipertanyakan, Proyek BLK Rp3,3 Miliar
Senin, 30 Juni 2008 – 11:22 WIB
PEKANBARU - Proyek Peningkatan Revitalisasi Workshop Balai Latihan Kerja (BLK) di Jalan Terubuk, dengan pagu dana Rp3,3 miliar, dipertanyakan sejumlah rekanan (kontraktor). Panitia lelang dituding melanggar Keppres No 80 Tahun 2003 beserta perubahannya, tentang Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa. Panitia lelang menambah aturan tentang Surat Keterangan Keahlian (SKA), terkait spesifikasi pekerjaan yang bukan berteknologi tinggi. Sejumlah rekanan meminta agar tender yang telah diumumkan itu dibatalkan. Mereka mengancam akan menempuh jalur hukum. ''Jika proses pelelangan proyek Disnaker tak berjalan sesuai prosedur, melanggar Keppres No 80/2003 dan UU No 18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi, proyek tersebut harus ditender ulang. Jika panitia tak mengindahkannya, Disnaker harus siap menanggung konsekwensi hukum,'' tegas Syakirman. ''Jika panitia lelang melanggar aturan, silakan rekanan melaporkannya kepada Bawasprov dan BPKP. Apabila ada indikasi tindakan melawan hukum, silakan lapor kepada aparat berwenang, atau bila perlu langsung lapor KPK,'' sebutnya.
Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) Riau, Syakirman. Dikatakan, pengaduan soal klarifikasi dokumen dari PT Dhorfa Sarana Mandiri kepada panitia lelang, yang ditebuskan kepada AKSI Riau, membuat Syakirman menyikapi persoalan ini.
Baca Juga:
Dalam kasus PT Dhorfa, sebutnya, panitia menambah persyaratan tentang SKA, namun tidak ditemukan adanya SK Pejabat Eselon I yang menyatakan, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan khusus/spesifik/berteknologi tinggi/kompleks.
Dan tebusan sanggahan PT Bumi Beringin Indah (BBI) yang diterima AKSI menyebutkan, penawaran PT BBI lebih rendah dari pemenang lelang, dan dokumennya lengkap. PT BBI mestinya diklarifikasi dan verifikasi panitia. Anehnya, surat sanggahan yang ditujukan kepada Kepala Disnaker, jawabannya malah diberikan oleh panitia lelang.
Baca Juga:
Syakirman kecewa, karena kebanyakan panitia lelang yang berada di proyek-proyek non teknis, banyak yang tidak profesional, sementara panitia menuntut rekanan harus profesional. ''Mestinya panitia yang lebih dulu harus profesional dan mengerti aturan, baru kemudian menuntut rekanan profesional. Panitia lelang harus mengantongi sertifikat dari Bappenas,'' paparnya.
PEKANBARU - Proyek Peningkatan Revitalisasi Workshop Balai Latihan Kerja (BLK) di Jalan Terubuk, dengan pagu dana Rp3,3 miliar, dipertanyakan sejumlah
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi