Dipicu Dendam Lama, Abdul Kadir pun Meregang Nyawa

Dipicu Dendam Lama, Abdul Kadir pun Meregang Nyawa
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Diakuinya, dia dan Said memang punya dendam lama mengenai perebutan lahan parkir.

Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Irsan mengatakan, saat olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sandal hotel.

Berbekal bukti itu dan keterangan para saksi, dilakukanlah penyelidikan.

"Kami akhirnya meringkus tersangka yang sedang jalan di kawasan 26 Ilir," tuturnya.

Untuk dua pelaku lagi masih dalam pengejaran. "Pasal yang akan dikenakan yakni pasal 338 KUHP," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Minggu jelang sore, pukul 14.30 WIB, korban yang menjadi juru parkir (jukir) di sekitar lokasi tewas usai dikeroyok dua pria tak dikenal.

Sebelumnya, ada saksi yang melihat mereka cekcok mulut. Korban terjatuh lalu ditikam dengan pisau secara membabi buta. Korban dibawa ke RS AK Gani, namun nyawanya tetap tidak tertolong.(wly/ce2)


Jajaran Polsek Ilir Barat (IB) I berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Abdul Kadir, 37, Senin (23/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News