Dipicu Dendam, Sopir Omprengan Habisi Teman Seprofesi

Dipicu Dendam, Sopir Omprengan Habisi Teman Seprofesi
Dipicu Dendam, Sopir Omprengan Habisi Teman Seprofesi

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa jaket jeans warna biru, kaos warna putih dan satu celana panjang. Parasian pun dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(boy/jpnn)


JAKARTA - Teka-teki di balik penemuan mayat Syafrudin (50) yang tewas bersimbah darah di jalur lambat Jalan Gatot Subroto tak jauh dari Markas Polda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News