Dipicu Dendam, Sopir Omprengan Habisi Teman Seprofesi
Kamis, 23 Januari 2014 – 19:01 WIB

Dipicu Dendam, Sopir Omprengan Habisi Teman Seprofesi
Sedangkan dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa jaket jeans warna biru, kaos warna putih dan satu celana panjang. Parasian pun dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Teka-teki di balik penemuan mayat Syafrudin (50) yang tewas bersimbah darah di jalur lambat Jalan Gatot Subroto tak jauh dari Markas Polda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Tempat Produksi Uang Palsu di Bogor Digerebek, Upal Miliaran Rupiah Disita
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- Modus Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Lantai 7 Jadi Saksi
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang