Dipicu Suara Knalpot, Aksi MS Mengerikan, Golok Melayang ke Wajah Korban
Sabtu, 28 Agustus 2021 – 15:38 WIB
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana ayat (2) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman penjaran lima tahun. (mcr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinsiail MS (23) yang membacok seorang pengendara motor.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- 2 Mak-Mak Tewas Dibacok, Pelaku Diduga...