Dipidanakan, Kubu Kevin Merasa Aneh
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Kevin Aprilio, Minola Sebayang SH, merasa aneh dengan pelaporan Helen Yosita Gunawan. Menurutnya, kalau Kevin melanggar perjanjian, seharusnya masuk ke ranah perdata.
Dalam laporan Helen, Kevin dituduh melakukan penipuan pasal 378 KUHP.
Helen dan ibunya, Sriyatin, melaporkan Kevin dan Aprilio Kingdom terkait kasus penipuan. Helen meminta Kevin mengembalikan uang yang sudah dia setorkan sebanyak Rp2,5 miliar dalam kontrak kerjasama.
"Jadi saya sudah dengar pernyataan mereka. Konteksnya, masalah kesepakatan yang menjadi lingkup perdataan," ungkap Minola saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11).
Minola juga menilai kejanggalan lainnya. Yakni, kontrak kesepakatan sebenarnya hingga bulan Mei 2014, yang artinya proses kerjasama masih berlangsung. Sebelumnya, Sriyatin mengaku telah memutuskan kontrak, dan meminta pengembalian uang kerjasama.
"Perjanjian itu sendiri baru berlangsung dan berakhir Mei 2014. Pernyataan mereka merasa tidak puas, itu kan masalah perasaan. Faktanya, bisa gak pasalnya direalisasikan?" tutup dia. (abu/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Kevin Aprilio, Minola Sebayang SH, merasa aneh dengan pelaporan Helen Yosita Gunawan. Menurutnya, kalau Kevin melanggar perjanjian,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Abu Jenazah Ayah Dilarung ke Laut, Jessica Iskandar: Permintaan Papa
- Rumor Leonardo DiCaprio Terlibat Squid Game 3, Netflix Beri Penjelasan
- Tampil Lebih Kurus, Mandra Tegaskan Tidak Sakit
- Sudah Pisah Rumah 4 Bulan Lalu, Istri Pertama Pak Tarno Beberkan Fakta Ini
- Ikhlas Tak dapat Donasi Raffi Ahmad, Istri Pertama Pak Tarno Pilih jadi Kuli Cuci
- Bantah Tilap Uang Donasi dari Raffi Ahmad, Istri Ke-10 Pak Tarno Ungkap Hal Ini