Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba

Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
Oknum polisi. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

Dia menekankan sanksi etik yang dijatuhkan kepada pelanggar tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan, adanya kepastian hukum dan kemanfaatannya.

Pelanggaran etik menyalahgunakan wewenang dan jabatan personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terjadi pada akhir tahun 2024.

Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp 20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan.

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang dimintai uang saat itu tidak memiliki uang, lalu Kompol CP meminta identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman daring (pinjol).

Setelah dana tersebut cair, lalu diserahkan kepada Kompol CP dan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibebaskan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Perwira Polda Kepri Kompol CP bersama delapan anak buahnya memeras seorang pengguna narkoba.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News