Dipimpin Muflihun, Pemkot Pekanbaru Terima Sertifikat Adipura dari Menteri LHK Siti Nurbaya
![Dipimpin Muflihun, Pemkot Pekanbaru Terima Sertifikat Adipura dari Menteri LHK Siti Nurbaya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/02/28/saat-muflihun-menerima-sertifikat-adipura-dari-siti-nurbaya-szmz.jpg)
jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menerima Sertifikat Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sertifikat Adipura itu diserahkan langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, di Aula Manggala Wanabakti Gedung Kantor Kemen LHK, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/2).
Sertifikat Adipura adalah hasil penilaian dalam peningkatan Kota Besar Bersih.
Raihan itu tidak terlepas dari kinerja Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun dan tim kerjanya dalam mengembalikan supremasi kota bersih dengan Adipura yang sudah lama tidak diraih Kota Pekanbaru.
Muflihun mengatakan dengan sertifikat itu, Pemkot Pekanbaru selangkah lagi akan menerima Piala Adipura sebagai Kota Besar Bersih di Indonesia.
“Alhamdulillah, ini menjadi awal langkah kita bersama untuk memperoleh hasil yang lebih baik ke depan, terutama dalam masalah kebersihan Kota Pekanbaru,” ucap Muflihun.
Untuk mencapai itu, Pemkot Pekanbaru juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk kepedulian lingkungan, agar Pekanbaru ke depan lebih nyaman lagi.
Meski baru mendapat sertifikat, Muflihun bertekad untuk bisa meraih kembali Piala Adipura untuk Kota Pekanbaru.
Pemkot Pekanbaru menerima Sertifikat Adipura. Penghargaan itu diserahkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
- Kejati Banten Usut Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Melanggar UU Pengelolaan Sampah, TPS Sementara Pasar Caringin Disegel Kementerian LH
- Waka MPR Ibas Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah Terpadu Demi Kelestarian Alam
- Agung Nugroho ke Malaysia Belajar Pengelolaan Sampah Untuk Pekanbaru
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan