Dipimpin Pecatan TNI, Komplotan Perampok Sukses Gasak Rp 1,1 M dari 10 TKP
Jumat, 09 Desember 2016 – 10:19 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay
Barang bukti yang berhasil disita, kata Yusri, yakni dua unit mobil Toyota Avanza, tiga pucuk airsoft gun jenis FN, bareta, dan revolver.
Sepucuk airsoftgun jenis riffle, 15 ponsel, satu stel baju dinas loreng TNI, sepasang sepatu PDL, dua buah baret TNI, enam lembar STNK, lima kartu tanda pengenal TNI berbagai pangkat, dan lainnya.
”Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta melakukan pencarian terhadap tiga pelaku yang masih dalam pengejaran. Ke sembilan pelaku ini jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (yul/fik/dil/jpnn)
BANDUNG – Dua eks anggota TNI berinisial ASM (33) dan AS (46) bersama tujuh orang lainnya ditangkap secara terpisah oleh Sat Reskrim Polres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah