Dipimpin Pecatan TNI, Komplotan Perampok Sukses Gasak Rp 1,1 M dari 10 TKP
Jumat, 09 Desember 2016 – 10:19 WIB
Barang bukti yang berhasil disita, kata Yusri, yakni dua unit mobil Toyota Avanza, tiga pucuk airsoft gun jenis FN, bareta, dan revolver.
Sepucuk airsoftgun jenis riffle, 15 ponsel, satu stel baju dinas loreng TNI, sepasang sepatu PDL, dua buah baret TNI, enam lembar STNK, lima kartu tanda pengenal TNI berbagai pangkat, dan lainnya.
”Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta melakukan pencarian terhadap tiga pelaku yang masih dalam pengejaran. Ke sembilan pelaku ini jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (yul/fik/dil/jpnn)
BANDUNG – Dua eks anggota TNI berinisial ASM (33) dan AS (46) bersama tujuh orang lainnya ditangkap secara terpisah oleh Sat Reskrim Polres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Demi Game Online, Pria Asal Kalidoni Palembang Nekat Curi Entok
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara