Dipindah ke Cipinang, Gayus Pasrah
Hari ini Berkas Suap Karutan Masuk Kejagung
Selasa, 23 November 2010 – 08:42 WIB
JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan harus merelakan melepas 'fasilitas' di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mulai tadi malam, terdakwa kasus mafia pajak itu menjadi penghuni Rutan Kelas I Cipinang. Pemindahan tempat tahanan Gayus itu berdasarkan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkaranya. Keputusan memindahkan Gayus dari Rutan Mako Brimob itu, murni pertimbangan majelis hakim. "Tidak ada intervensi atau koordinasi dengan instansi lain, termasuk pimpinan majelis sendiri," tegas Albertina.
Pemindahan tersebut tidak lain karena ulah Gayus yang sering keluar meninggalkan sel tahanannya. Bahkan sejak ditahan di Rutan Mako Brimob bulan Juli lalu, tercatat mantan pegawai Ditjen Pajak itu keluar sebanyak 68 kali. Terakhir, dia kedapatan keluyuran hingga ke Bali. Gayus tertangkap bidikan kamera fotografer saat menonton pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010, di Nusa Dua, Bali.
Baca Juga:
"Menurut majelis hakim, penahanan terdakwa di rumah tahanan negara Brimob kurang kondusif," kata Albertina Ho, ketua majelis hakim, tentang pertimbangan penetapan pemindahan tahanan Gayus. Pemindahan tersebut juga didasari alasan untuk kelancaran proses persidangan Gayus. "Memerintahkan penahanan terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dipindahkan dari rumah tahanan negara Korps Mako Brimob Polri ke rumah tahanan negara kelas I Cipinang," urai Albertina.
Baca Juga:
JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan harus merelakan melepas 'fasilitas' di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mulai
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun