Dipo Alam Adukan Metro TV ke Dewan Pers
Senin, 28 Februari 2011 – 15:01 WIB
JAKARTA - Sekertaris Kabinet Dipo Alam mengadukan Metro TV ke Dewan Pers. Pengadung ini terkait dengan tayangan running teks dan untuk menguji kelayakan Metro TV dalam menjalankan fungsi dan peranya sebagai lembaga pers.
“Kedatangan kami pada hari ini ke Dewan Pers untuk mengadukan Metro TV. Kami akan menguji apakah metro tv sebagai lembaga pers telah menjalankan fungsi dan perannya sesuai dengan UU Pers dan kode etik jurnalistik,” Kata kuasa hukum Dipo Alam, Amir Syamsudin kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Senin (28/2).
Menurut Amir, Metro TV telah memanfatkan posisinya sebagai lembaga pers dan menyebarkan informasi dan opini buruk. Diantaranya adalah melalui running teks secara terus-menerus dengan kalimat yang menyudutkan kliennya. Dipo sendiri kata dia tidak bisa mengimbangi pemberitaan itu karena tidak memiliki media.
“Inti pengaduan kami mempertanyakan Metro TV apakah sudah menjalankan fungsi dan perannya sesuai peraturan Undang-Undang Pers. Metro TV menggunakan sarana dengan cara yang sistematis dan massif, sementara klien saya tidak memiliki sarana untuk membuat runing teks,” ujarnya.
JAKARTA - Sekertaris Kabinet Dipo Alam mengadukan Metro TV ke Dewan Pers. Pengadung ini terkait dengan tayangan running teks dan untuk menguji
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar