Dipolisikan Gubernur Rusli Habibie, Adhan Dambea Beberkan soal Uang Rp 53 Miliar
"Surat kedua ini tidak ditanggapi pemprov," ujar Adhan.
Selanjutnya, dia menyurati Gubernur Rusli Habibie pada September 2020. Isinya meminta gubernur mengeluarkan surat keputusan bansos dan hibah. Adhan ingin kedua bantuan itu disalurkan by name by address.
"Kan harus jelas siapa penerimanya. Tiga kali saya menyurat, tetapi tidak ditanggapi. Oleh karena itu saya menyurati BPK pada Januari 2021 meminta audit investigasi," kata politikus PAN itu.
Walakin, permintaannya soal audit terganjal peraturan BPK yang mengharuskan pengajuan audit investigasi harus dilakukan oleh lembaga.
Baca Juga: Polisi Butuh Waktu 5 Tahun untuk Menangkap Pria Asal Sidoarjo Ini, Amati Wajahnya
Dia sudah meminta pimpinan DPRD menyurati BPK secara kelembagaan, tetapi tidak pernah direspons hingga saat ini.
"Jangankan dibalas surat, dipanggil pun tidak. Padahal suratnya saya kasih tembusan ke fraksi-fraksi, gubernur, dan bahkan kejaksaan tinggi," ujar dia.
Adhan menilai yang dilakukannya merupakan bagian dari fungsi DPRD, yakni melakukan pengawasan sebagai wakil rakyat.
Anggota DPRD Gorontalo Adhan Dambea merespons laporan Gubernur Rusil Habibie ke Polda setempat.
- Pemprov Jateng Raih Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada