Dipolisikan Relawan Jokowi, Dhani: Belajar Hukum Dulu

Dipolisikan Relawan Jokowi, Dhani: Belajar Hukum Dulu
Ahmad Dhani. Foto: dok jpnn

"‎Kami (LRJ) dan Projo (Pro-Jokowi, red) merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/11).

Riano menyebutkan, sosok publik figur dan politikus tidak etis melontarkan kata-kata bersifat kebencian di muka umum.

"Kami relawan Jokowi-JK merasa ucapan Ahmad Dani ini sudah keterlaluan. Masyarakat bisa menilai sendiri betapa tidak pantas seorang yang mengaku intelektual mengeluarkan kalimat-kalimat seperti itu," ucapnya.

Dalam pembuatan laporan polisi ini, Riano mengaku membawa rekaman Ahmad Dhani saat berorasi pada demo 4 November lalu. Selain itu, ia juga membawa beberapa saksi yang menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Jokowi.

Laporan tersebut teregister dalam, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut Ahmad Dhani disangkakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani ogah menanggapi laporan relawan Presiden Joko Widodo, yaitu Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo). Kedua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News