Diprediksi, Pilkada Bakal Marak Jual Beli Suara
Kamis, 16 April 2015 – 21:29 WIB
Karena beberapa Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah yang diputus MK beberapa waktu lalu, seperti terhadap Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Mandailing Natal, menyatakan politik uang dan jual beli dukungan partai politik merupakan kejahatan yang merusak sendi-sendi demokrasi.
“Selain itu, pasangan calon yang menang dalam Pilkada Langsung yang akan berlangsung, bisa dipastikan hanya mereka yang punya uang, modal, dan kekuasaan saja,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Sejumlah pegiat pemilu mengajukan pengujian undang-undang (PUU) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad