Diprediksi, Sidang Perdana di MK Bakal Panas

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2014, Rabu (6/8).
Sidang perdana akan digelar setelah sebelumnya pasangan calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hattta Rajasa melayangkan gugatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Karena masih sidang perdana yang sifatnya memeriksa berkas gugatan, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai pihak Prabowo-Hatta sebagai penggugat, setidaknya harus membuktikan dua hal. Yaitu kelengkapan administrasi dan barang bukti terkait dengan pokok sengketa yang diajukan ke MK. Serta hak legal mereka mengajukan sengketa.
"Dalam hal ini nampaknya pihak Prabowo tidak akan kesulitan memenuhi kelengkapan administrasi. Setidaknya seperti sering dinyatakan, pihak Prabowo sudah menyiapkan belasan truk berisi bukti-bukti kecurangan yang mereka dialami," ujar Ray di Jakarta, Selasa (5/8).
Namun yang mungkin agak berat dan dapat meningkatkan suhu tinggi persidangan, kata Ray, kubu Prabowo juga harus membuktikan hak legal mereka mengajukan sengketa pemilu.
Perlu diketahui, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014, Pasal 3, dinyatakan bahwa yang dapat mengajukan sengketa adalah pasangan capres yang berhak ikut serta dalam pilpres dan perolehan suaranya yang hilang dapat mengubah hasil pilpres.
"Hal kedua ini tentu sulit jika dikaitkan dengan pernyataan Prabowo pada 22 Juli 2014 lalu yang menyatakan, menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum," ujarnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2014, Rabu (6/8).
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin